Koruptor Lebih Jahat dari Teroris

Posted on March 25, 2008. Filed under: Berita Media | Tags: |

Paradigma masyarakat, khususnya aparat hukum, tentang korupsi harus diubah. Kejahatan koruptor harus ditempatkan lebih tinggi dibanding teroris. Maka, bila pelaku teroris bisa dihukum mati, maka koruptor juga harus dihukum mati.“Teroris saja dihukum mati kok, kenapa koruptor nggak bisa? Obligor BLBI itu kejahatannya lebih berat dari korupsi, jadi pantas dihukum mati,” ujar Wakil Ketua komisi III DPR RI Suripto dalam seminar “Kasus BLBI: Kronologi dan Proses Penyelesaian” yang digelar di Gedung Prof Ir Soenardi kampus Undip Senin (24/3).Menurutnya, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak mungkin dilakukan di luar pengadilan. Dalam arti, untuk menuntaskannya, pelaku harus dipidanakan. Bahkan, para obligor berat yang menguras uang negara itu, sudah sepantasnya dikenai hukuman mati.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Undip Prof Dr Nyoman Sarikat Putra Jaya SH MHum mengatakan, usulan hukuman mati untuk koruptor sebenarnya telah diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor telah disebutkan bahwa hukuman mati bisa dikenakan untuk korupsi yang berkaitan dengan dana moneter dan bencana alam.

“Dan tersangka dugaan korupsi yang dikenai ancaman hukuman mati, apapun jabatan dan pangkatnya, tidak usah mengajukan izin pemeriksaan dari presiden, langsung injak saja,” tandasnya.

Terkait dengan hak angket dalam penyelesaian kasus BLBI oleh DPR RI, Suripto mengungkapkan bahwa angket tersebut dicetuskan oleh perseorangan dan bukan dari fraksi. Hak angket yang telah diserahkan pada pimpinan DPR RI tersebut ditandatangani 40 anggota dewan.

“Tapi tadi saya dihubungi dari Jakarta, katanya sudah mencapai 100 orang yang setuju,” tuturnya.

Angket tersebut dijelaskannya bertujuan untuka mengungkap sejauh mana jaringan mafia Urip Tri Gunawan (jaksa penyidik kasus BLBI di Kejagung) Cs baik di dalam maupun luar negeri. Proses hak angket itu sendiri sedang bergulir cepat sekarang ini. Pemerintah telah mengeluarkan interpelasi dan sedang menunggu sikap DPR.

“Kira-kira selasa besok (hari ini, Red) ya paling nggak minggu ini, kami (inisiator) akan memberi penjelasan pada Badan Musyawarah dalam sidang paripurna, kemudian tergantung sikap DPR bagaimana,” jelasnya. (dib)

Sumber : http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=202747&c=111

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...